Undang-Undang No 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
1. Ketentuan
umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen
terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik,
kompotensi, sertifikasi dan seterusnya. Secara lengkap uraian tentang ketentuan
umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
2. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3. Kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
4. Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
5. Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
6. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional.
7. Organisasi
profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus
oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
8. Gaji
adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Penghasilan
adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai
imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen
sebagai pendidik profesional.
10. Daerah
khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
11. Pemerintah
adalah pemerintah pusat.
12. Pemerintah
daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
13. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
Dalam
UU No. 14 ini juga menjadi dasar hukum penekanan Prinsip Profesionalitas Guru
dan Dosen sebagai seorang tenaga profesional yang merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2. Memiliki
komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
3. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
4. Memiliki
jaminan perlindungan hukum,
5. Memiliki
organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain
itu pula ditegaskan dalam aturan tentang Pemberdayaan Profesi keguruan yang
dapat diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Salah satu bentuk pemberdayaan
profesionalisme keguruan dalam bentuk proses Kualifikasi, Kompetensi, dan
Sertifikasi melalui:
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar